Check it out!
English Version


Transparansi Anggaran

Pelantikan Hakim Tinggi dan KPA Tigaraksa

images/stories/gals/2011-12-20-ht-1.jpg images/stories/gals/2011-12-20-ht-2.jpg images/stories/gals/2011-12-20-ht-3.jpg images/stories/gals/2011-12-20-ht-4.jpg images/stories/gals/2011-12-20-ht-5.jpg images/stories/gals/2011-12-20-ht-6.jpg images/stories/gals/2011-12-20-ht-7.jpg images/stories/gals/2011-12-20-ht-8.jpg

Satistik Pengunjung

034055
TodayToday202
YesterdayYesterday404
This WeekThis Week2892
This MonthThis Month10603
All DaysAll Days34055

Pengawasan yang intensif, (semoga) meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan tugas

  • PDF

Tangerang | pta-banten.net (13/10)
Pengawasan dan Pembinaan Pengadilan Agama se wil-PTA Banten periode II selesai pada hari Rabu, 12 Oktober 2011. Tim Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Banten mengakhiri tugas yang telah menjadi program kerja tahunan ini pada Pengadilan Agama Tigaraksa. Sebelumnya, Tim Pengawasan PTA Banten yang dibentuk berdasarkan SK Ketua PTA tanggal 28 September 2011 Nomor W27-A/1292/OT.01.4/IX/2011 tentang Pengawasan Pengadilan Agama se-wilayah PTA Banten tahun 2011 telah pula melaksanakan pengawasan pada 5 (lima) Pengadilan Agama yaitu Serang, Pandeglang, Cilegon, Tangerang, dan Rangkasbitung berturut-turut sejak  tanggal 4 – 11 Oktober 2011.

Sebagai program kerja yang ditetapkan secara rutin dan berkesinambungan, pengawasan kali ini bertitik tolak dari hasil pengawasan sebelumnya yang telah ditindaklanjuti dengan berbagai perbaikan dan penyempurnaan, serta menetapkan sasaran lain yang mengacu pada implementasi program-program prioritas Mahkamah Agung RI khususnya lingkungan peradilan agama, seperti optimalisasi teknologi informasi dalam rangka pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Pengawasan pada Pengadilan Agama Tangerang

Sebagai Ketua Tim Pengawasan pada Pengadilan Agama Tangerang, Drs.H.M.Luqmanul Hakim Bastary, S.H., M.H. (hakim tinggi PTA Banten)  menyoroti ‘temuan’ dalam bidang teknis yustisial yang kerap menjadi permasalahan serius saat perkara diajukan sampai pada tahap upaya hukum lanjutan. Bagaimana majelis hakim tingkat pertama melakukan “pemeriksaan terhadap suatu perkara’ terkadang tidak tuntas dalam menggali fakta hukumnya, sehingga ada beberapa hal yang ‘terlewat’ saat memberikan pertimbangan hukum. Imbasnya,  kualitas putusan yang diharapkan ideal dan sarat dengan nilai yang optimal  menjadi tidak tercapai.


Dalam bidang administrasi persidangan, temuan-temuan klasik masih mewarnai pengawasan periode akhir ini. Sistem tertib administrasi masih belum optimal karena terdapat instrumen dan kendali atau pengawasan atasan langsung yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini tentunya akan menjadi kendala yang terus ada jika akar dari kendala tidak segera diantisipasi. Komitmen yang tetap dijaga untuk ditaati, upaya yang tidak mengenal berhenti, serta perhatian yang diberikan atasan/pimpinan akan mampu mengantisipasi kelemahan tersebut.

Dalam hal pemanfaatan teknologi informasi, Pengadilan Agama Tangerang bolehlah ‘sedikit’ berbangga. Dengan tatanan sarana dan prasarana yang cukup memadai, PA yang telah mengimplementasikan SIADPA Plus secara konsisten pada beberapa aplikasinya (pendaftaran, persiapan persidangan, persidangan yang meliputi BAP dan Putusan, SIADPA KIPA, dan SIADPA Web Online, pemanfataan TI sebagai penunjang pelaksanaan tugas cukup dominan. Namun demikian, upaya untuk menyempurnakan dan mengembangkan harus terus dilakukan terutama dalam hal-hal yang masih belum optimal seperti SIADPA Register, Akte Cerai, SIADPA LIPA, dan kearsipan. Dengan demikian, jargon Pengadilan Agama sebagai “pelayan masyarakat“ dalam arti positif, nampak secara konkrit.(deh)

Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 13 Oktober 2011 19:47