Check it out!
English Version


Transparansi Anggaran

Pelantikan Hakim Tinggi dan KPA Tigaraksa

images/stories/gals/2011-12-20-ht-1.jpg images/stories/gals/2011-12-20-ht-2.jpg images/stories/gals/2011-12-20-ht-3.jpg images/stories/gals/2011-12-20-ht-4.jpg images/stories/gals/2011-12-20-ht-5.jpg images/stories/gals/2011-12-20-ht-6.jpg images/stories/gals/2011-12-20-ht-7.jpg images/stories/gals/2011-12-20-ht-8.jpg

Satistik Pengunjung

034056
TodayToday203
YesterdayYesterday404
This WeekThis Week2893
This MonthThis Month10604
All DaysAll Days34056

Lemahnya Pengawasan, Memperbanyak Temuan (Review dari laporan pengawasan Hakim Pengawas Daerah)

  • PDF

pta-banten.net | Serang (17/10)
Bertempat di ruang rapat pimpinan, hari ini Senin tanggal 17 Oktober 2011, seluruh hakim tinggi, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan melaksanakan rapat koordinasi dengan pimpinan untuk melaporkan hasil pengawasan Tim PTA  pada Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten tanggal 4-12 Oktober 2011.

Secara bergiliran masing-masing ketua Tim menyampaikan laporan hasil “temuan” secara singkat  kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten. Manajemen, pelayanan publik,  administrasi persidangan, administrasi umum serta pemanfaatan IT, merupakan bidang yang ditetapkan pimpinan sebagai obyek   pengawasan  kali ini. Bebagai temuan klasik dan baru menjadi hasil yang ‘ril’ yang kerap menjadi permasalahan atau kendala di dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas.

Keterbatasan SDM, Hawasbid tidak efektif  menjadi ‘alasan klasik’

Kendatipun klasik dan terkesan itu-itu juga, keterbatasan SDM nyata adanya. Rangkap jabatan yang berkonsekuensi pada  rangkap tugas ini  hampir menjadi masalah umum yang tidak bisa dihindari hampir di seluruh satker peradilan agama. Sisi negatif  dari kurangnya tenaga pelaksana tugas sering mengemuka dan dijadikan alasan yang tepat untuk melindungi diri manakala ditemukan ketidaksempurnaan atau kesalahan dari tugas yang dilaksanakan.  Tidak banyak yang mengerti dan memahami untuk menyiasati bagaimana jika keterbatasan itu tidak menjadi persoalan yang serius melainkan menjadi kelebihan untuk memanfaatkan potensi agar lebih optimal sekalipun dalam keterbatasan. Disini lah, sistem manajemen dan gaya kepemimpinan seorang pemimpin teruji.

Selain kekurangan SDM, peran hakim pengawas bidang yang tidak efektif menambah daftar kendala yang dikemukakan sehingga pelaksanaan tugas tidak berjalan optimal. Hakim pengawas bidang  belum konsisten melakukan pengawasan secara berkala dan menyusun laporannya kepada koordinator (Wakil Ketua),  oleh karenanya fungsi pembinaan internal tidak efektif. Demikian pula terhadap pembinaan-pembinaan lainnya, menyangkut pembinaan mental spiritual  yang belum seimbang dilaksanakan dengan berbagai alasannya.

Dalam  mengoptimalkan program pelayanan publik, praktek yang terjadi pada 6 (enam) pengadilan agama di wilayah PTA Banten, cukup beragam sesuai kondisi dan faktor-faktor lainnya seperti kesiapan SDM, sarana prasarana, serta kebijakan yang diterapkan. Terdapat beberapa satker yang terlihat ‘gigih’ untuk dapat mengimplementasikan pemanfaatan IT sebagai alat pendukung tugas sekalipun menemukan kendala. Namun ada pula satker yang ‘cukup’ dengan keadaan apa adanya dan tidak berupaya keras mengatasi kendala.

Rapat Koordinasi Review Hasil Pengawasan

Menyamakan persepsi

KPTA Banten, Drs.H.H. Thahir Hasan dalam pengarahannya menyatakan bahwa sangat penting bagi para pengawas yang diturunkan ke PA memiliki persepsi dan pemahaman yang seragam dalam suatu masalah. Hal ini, selain untuk mengantisipasi perbedaan di dalam mengimplementasikan tugas, juga meminimalisir kebingungan para pelaksana di PA karena ‘fatwa’ yang berbeda‘, padahal jenis pekerjaannya sama. Maka, salah satu wadah untuk menyamakan pemahaman dan persepsi, Pokja yang selama ini  aktif  dan memberikan kontribusi yang cukup baik, dapat terus dilakukan. Terlebih pada tahun mendatang, sesuai hasil Rakernas tahun 2011 yang lalu, MA RI mencanangkan program optimalisasi pengawasan melalui delegasi kewenangan kepada pengadilan tingkat banding akan lebih ditingkatkan, oleh karenanya pengawasan tersebut akan memiliki peran dan fungsi yang urgen dan harus dilakukan secara profesional agar menghasilkan kinerja yang lebih optimal.(deh)